Dalam mewujudkan tata kelola yang bersih di tubuh BUMN melalui penerapan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). kementerian BUMN menyelenggarakan kick-off meeting dan diskusi panel di gedung Kementerian BUMN pada bulan Februari lalu yang dihadiri 200 perwakilan BUMN yang menjadi penanggung jawab implementasi ISO di lingkungan perusahaan.
Saat ini Kementerian BUMN juga telah banyak mengeluarkan aturan berupa Peraturan Menteri BUMN maupun Surat Edaran Menteri BUMN yang mengatur mengenai tata kelola perusahaan yang baik, larangan gratifikasi, transaksi bisnis yang terindikasi kecurangan, benturan kepentingan, dan whistle blowing system.
Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Badan Standardisasi Nasional Donny Purnomo mengatakan sertifikasi ISO 37001 ini merupakan bagian dari pembangunan sistem sehingga BUMN yang memenuhi persyaratan sistem dapat tersertifikasi dan mencegah penyuapan serta meningkatkan kinerja BUMN.
Menteri BUMN telah berkomitmen agar seluruh perusahaan BUMN harus menerapkan SMAP, kebijakan seperti ini dapat membangun budaya baru di dunia bisnis di Indonesia. BUMN mengelola aset negara dengan total aset lebih dari Rp 8 ribu triliun, sehingga harus dikelola dengan akhlak serta profesionalisme guna menjaga keberlangsungan dan terciptanya BUMN yang bersih.