Inilah Skor Corruption Perception Index Indonesia Tahun 2017

CPI baru saja mengeluarkan hasil dari Corruption Perception Index (CPI) tahun 2017. Skor CPI Indonesia tahun 2017 ini adalah 37 dan berada diperingkat 96 dari 180 negara yang disurvei. Hal berarti skor CPI Indonesia berada pada poin yang sama dengan tahun 2016 lalu.

 

Skor CPI berada pada rentang 0 -100 :

  •        0 berarti negara dipersepsikan sangat korup
  •        100 berarti dipersepsikan negara yang bersih dari korupsi.

 

Skor CPI Indonesia mengalami pergerakan cukup lamban sepanjang lima tahun terakhir. jika dirinci, skor CPI Indonesia sebesar 32 pada 2013 yang naik menjadi 34 pada 2014 dan membaik dengan skor 36 pada 2015. Sayangnya dalam dua tahun terakhir (2016 dan 2017), skor Indonesia tak bergeser di angka 37.

 

Dalam mengukur skor CPI 2017, terdapat :

  •       4 sumber data yang menyumbang kenaikan CPI (World Economic Forum, Global Insight Country Risk Ratings, Bertelsmann Foundation Transformation Index, IMD World Competitiveness Yearbook),
  •        2 mengalami stagnasi (Economist Intelligence Unit Country Ratings, Political Risk Service),
  •        2 mengalami penurunan (World Justice Project, Political & Economic Risk Consultancy).

 

Publik menunggu keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi. “Pemerintah bisa dikatakan belum berhasil mencapai target sasaran jangka menengah yakni peningkatan CPI sebesar 65 pada tahun 2019. Sayangnya, upaya revisi target dan upaya penguatan program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) tidak terlihat melalui lambannya revisi Perpres 55 tahun 2012”, ungkap Felia Salim, Chair of Executive Board, Transparency International Indonesia.

 

“Jika mencermati lebih dalam lagi apa yang terjadi di balik stagnasi skor CPI 2017, dapat disimpulkan bahwa, meningkatkan secara signifikan kemudahan berbisnis tidak akan otomatis meningkatkan skor CPI jika tidak dibarengi dengan usaha yang sungguh-sungguh untuk memutus relasi koruptif antara pejabat negara dan pelayan publik dengan pebisnis, tidak secara sungguh-sungguh membenahi lembaga-lembaga penegak hukum serta belum berkembangnya praktik bisnis yang berintegritas.” kata Dadang Trisasongko, Sekretaris Jenderal, Transparency International Indonesia.

Risiko korupsi dapat datang melalui dua arah, dari sektor publik ataupun dari privat sektor.

Menyikapi hasil CPI 2017 ini, Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:

 

Presiden dan Pemerintah

– Presiden segera mempercepat penandatanganan rancangan Peraturan Presiden Antikorupsi. Dan mengkonsolidasikan semua elemen, baik pejabat negara hingga pelayanan publik untuk lebih serius dalam melawan korupsi.

– Presiden memberi perhatian yang lebih pada pembenahan tatakelola lembaga-lembaga penegak hukum dan memastikan mereka bersinergi dalam mendukung Aksi PPK.

 

DPR dan Partai Politik

– DPR dan Parpol wajib membangun dan menjalankan agenda antikorupsi, terutama dalam menghadapi tahun politik, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan kewengannya.

 

Bawaslu dan KPU

– Mengembangkan dan mengefektifkan pelaksanaan standarisasi transparansi dan akuntabilitas dana partai politik baik yang bersumber dari perorangan atau perusahaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi

– Memperkuat sinergi antara KPK dengan APH (Kepolisian dan Kejaksaan) semakin digiatkan dalam usaha PPK.

– Penguatan kelembagaan KPK melalui optimalisasi anggaran, kemampuan dan jumlah personel untuk mendukung aksi PPK

 

Kalangan Swasta

– Mengembangkan sistem antikorupsi internal dan turut aktif dalam upaya pencegahan korupsi dengan menerapkan standar bisnis bersih dan antikorupsi.

 

Pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang salah satunya mencakup inisiasi Sertifikasi ISO 37001 – Sistem Manajemen Anti Suap.

 

ISO 37001  dapat memberikan panduan organisasi besar, menengah, dan kecil, pada sektor publik, swasta maupun nirlaba untuk mengembangkan dan mengoperasikan sistem manajemen dalam mencegah penyuapan.

 

Manfaat bagi organisasi yang menerapkan ISO 37001 adalah bahwa Sistem ini merupakan persyaratan minimum dan panduan yang mendukung untuk menerapkan atau benchmarking sistem manajemen anti-penyuapan. sehingga diharapkan kedepannnya peringkat CPI Indonesia semakin membaik.

Share this

Related Posts