ISO 37001 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan. KAN atau Komite Akreditasi Nasional adalah badan yang bertanggung jawab untuk memberikan akreditasi kepada lembaga sertifikasi yang melakukan audit dan sertifikasi atas kepatuhan terhadap standar tersebut di Indonesia.
Jadi, jika dikatakan bahwa ISO 37001 telah terakreditasi oleh KAN, artinya KAN telah memberikan akreditasi kepada lembaga sertifikasi yang dapat melakukan audit dan sertifikasi terhadap kepatuhan terhadap standar tersebut di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa organisasi tersebut telah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh KAN untuk melakukan audit dan sertifikasi kepatuhan terhadap standar ISO 37001.
WQA dengan bangga mengumumkan bahwa kami telah memperoleh akreditasi dari KAN untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan, kami dapat membantu perusahaan anda untuk menerapkan & mendapatkan sertifikat sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah terkareditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).