International Organization for Standarization (IOS) telah menerbitkan standar internasional yang mirip dengan OHSAS 18001:2007 dengan judul “ISO 45001: Occupational health and safety management systems – Requirements” Standar ISO 45001 memuat persyaratan sistem manajemen keselematan dan kesehatan kerja (SMK3)
Awalnya ISO 45001 diperkirakan akan dirilis pada Oktober 2016 namun ternyata proses dari DIS (Draft International Standard) menuju ke FDIS (Final Draft) terhambat di bulan November 2015 karena belum ada nya kata sepakat diantara tim teknis penyusun / Technical Commitee di IOS. Dari informasi website www.iso.org ISO 45001 akan muncul DIS ke 2 di Januari 2017 dan diperkirakan akan di rilis standar ISO nya per akhir 2017.
Namun dari DIS-1 yang sudah di publish kita bisa menarik kesimpulan bahwa acuan penyusunan ISO 45001 memang salah satunya menggunakan OHSAS 18001
Lalu apa yang baru dengan ISO 45001?
Pertama
Pastinya mengadopsi High Level Structure (HLS) berdasarkan ISO Guide 83 (“Annex SL”) yaitu struktur wajib untuk seluruh standar ISO baru dan yang akan direvisi oleh IOS serta penggunaan terminologi dan definisi umum yang ada Annex SL misalnya corrective action, management review, audit, dll. Struktur ini bertujuan untuk mempermudan proses integrasi beberapa sistem manajemen secara harmonis, terstruktur dan efisien dalam 1 perusahaan.
Kedua
Karena menerapkan HLS maka mau tidak mau perbedaan mendasar dalam ISO 45001 jika dibandingkan dengan OHSAS 18001 ada pasal baru mengenai “Konteks Organisasi”. Bagi yang sudah pernah menerapkan ISO 26000 mengenai CSR atau ISO 31000 tentang Risk Management pasti sudah mengenal “Context of Organization” dimana sebelum membuat suatu perencanaan dalam sistem manajemen K3 nya, Organisasi wajib mempertimbangkan Isu Internal dan Eksternal serta Harapan dan Keinginan Pihak Terkait seperti Pemerintah Karyawan Masyarakat sekitar dan Pemilik Saham.
Contoh Isu Eksternal Penerapan SMK3 adalah tuntutan cuatomer misal melalui sertifikasi WRAP (Worldwide Responsible Accredited Production) yang mengharuskan suatu Perusahaan mebuktikan bahwa implementasi kegiatan bisnisnya “Aman dalam proses produksi, patuh terhadap undang-undangan mengenai lingkungan dan K3, dan senantiasa memenuhi hak-hak karyawannya termasuk keselamatan kesehatan kerja.
Ketiga
Masih karena menerapkan HLS maka perbedaan mendasar ketiga dalam ISO 45001 jika dibandingkan dengan OHSAS 18001 adalah penerapan Struktur baru yaitu “Leadership”. Dalam implementasinya Perusahaan yang menerapkan OHSAS 18001 mendelegasikan tanggung jawab keselamatan dan kesehatan kerja pada Management Representative K3 / Manajer K3. Namun dengan ISO 45001, peran K3 tidak akan menjadi tanggung jawab tunggal MR atau manajer K3 namun harus Majemen Puncak termasuk Pimpinan tiap Departemen.. Seperti apa implementasi nya ?
Salah 1 nya adalah memastikan tanggung jawab dari manajemen puncak terkait implementasi SMK3 dan peran kepemimpinan dari masing-masing Head of Departemen seperti dalam hal mengkomunikasikan kontribusi karyawan sangat lah penting bagi implementasi SMK3
seperti apa aktualnya ?
Misal saat meeting K3 Top managemen wajib hadir dan ikut memberikan materi terkait K3. Saat terjadi insiden kecelakaan kerja Manajemen harus bertanggung jawab sebagai wujud kegagalan pengawasan nya
Keempat
Yang paling terasa juga di ISO 45001 dibanding OHSAS 18001 adalah bukan hanya mengidentifikasi dan evaluasi seberapa jauh regulasi K3 yang terkait dengan ruang lingkup SMK3 di penuhi namun Penaatan Regulasi menjadi poin utamanya
Kelima
Dalam DIS juga terlihat bahwa ISO 45001 mempersyaratkan organisasi untuk memperhitungkan bagaimana pemasok dan kontraktor mengelola resikonya.
Keenam
Dalam ISO 45001 beberapa konsep dasar yang berubah jika dibandingkan dengan OHSAS 18001, seperti risiko, pekerja dan tempat kerja. Ada juga istilah definisi baru seperti: monitoring, pengukuran, efektivitas, kinerja dan proses K3.
Namun secara tujuan keseluruhan penerapan ISO 45001 adalah sama dengan OHSAS 18001 yaitu fokus kepada pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja mengurangi risiko yang tidak dapat diterima dan memastikan keselamatan dan kesejahteraan semua orang yang terlibat dalam kegiatan organisasi.
Sumber : www.iso.org / linda.s.i