ISO/IEC 17025 saat ini merupakan sebuah standar yang sangat populer di kalangan praktisi laboratorium. ISO / IEC 17025 adalah standar utama yang digunakan oleh laboratorium pengujian dan kalibrasi. Dikeluarkan oleh ILAC untuk standarisasi pada tahun 1999. Dua bagian utama ISO / IEC 17025 adalah Manajemen Persyaratan dan Persyaratan Teknis.
Indonesia mengadopsi ISO/IEC 17025:2005 menjadi SNI 19-17025:2005 melalui Badan Standarisasi Nasional (BSN). Kepala Badan Standarisasi Nasional selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional memutuskan bahwa SNI 19-17025:2005 tentang persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi, sebagai persyaratan akreditasi laboratorium yang berlaku mulai tahun 2005.
Manfaat ISO/IEC 17025 antara lain :
- Menyatukan semua system manajemen mutu laboratorium;
- Memberikan dan mempromosikan pengakuan formal sebagai laboratorium penguji yang kompeten;
- Meningkatkan reputasi dan citra laboratorium penguji yang dapat dijadikan rujukan;
- Meningkatkan konsistensi mutu data hasil pengujian;
- Saling pengakuan terhadap data hasil pengujian baik dari dalam maupun luar negeri;
- Menghindari duplikasi pengujian sehingga dapat mengurangi limbah laboratorium;
- Memudahkan kerjasama antar laboratorium dan/atau antar instansi dalam tukar menukar informasi, pengalaman dan harmonisasi standard dan prosedurnya;
- Saat penerapan SNI ISO/IEC 17025:2008 dilaksanakan dengan benar, system mutu tersebut dapat membantu untuk terus meningkatkan kualitas data dan efektivitas laboratorium, serta ISO / IEC 17025 merupakan dasar untuk sebagian besar system mutu lainnya yang berhubungan dengan laboratorium, misalnya : Good Manufacturing Practices (GMP) dan Good Laboratory Practices (GLP).