Batas Waktu pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tinggal beberapa minggu lagi. Masa penyampaian SPT Tahunan tersebut akan berakhir pada 31 Maret 2018.
Untuk mengisi SPT Tahunan, wajib pajak (WP) bisa melakukannya secara online melalui situs https://djponline.pajak.go.id/account/login. Berikut tutorial pengisian SPT online, sebagaimana dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak:
Tutorial berikut merupakan tutorial pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta dari satu pemberi kerja melalui Formulir 1770 S dengan panduan.
Langkah selanjutnya adalah masukkan kode verifikasi anda yang terdapat pada email ke dalam kolom kode verifikasi lalu klik tombol kirim SPT. Berikutnya akan muncul notifikasi info SPT anda berhasil dikirim, bukti penerimaan elektronik telah dikirimkan ke email anda.
Silakan pilih respons Anda terhadap layanan ini.
Anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan PPh Anda. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan diemail ke email Anda. Selamat! Anda sudah selesai melakukan proses pelaporan SPT Tahunan.