Hasil sidang ulama MUI tahun 2014 mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kebersihan lingkungan, salah satunya terkait masalah membuang sampah sembarangan.
Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
- 02 May 2018
- WQA APAC
- News
- Comments Off on Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
Related Posts
Sertifikasi ISO 37001 Bukan Akhir, tapi Awal: Merawat Budaya Anti-Suap dengan Konsisten
16
Oct
Selamat kepada organisasi Bapak/Ibu yang telah berhasil meraih sertifikasi ISO 37001! Prestasi ini menunjukkan komitmen kuat dalam menerapkan sistem m...
ISO 56001:2024 Persyaratan – Sistem Manajemen Inovasi
09
Oct
Apa Itu ISO 56001?
ISO 56001 adalah standar internasional yang memberikan persyaratan dan panduan untuk menetapkan, mengimplementasikan, memelihara...