Hasil sidang ulama MUI tahun 2014 mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kebersihan lingkungan, salah satunya terkait masalah membuang sampah sembarangan.
Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
- 02 May 2018
- WQA APAC
- News
- Comments Off on Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
Related Posts
FAQ – Transisi Sertifikasi dari ISO 37001:2016 ke ISO 37001:2025
23 Dec
Apa itu ISO 37001:2025? ISO 37001:2025 adalah edisi terbaru dari standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang menggantikan ISO 37001:2...
Seberapa Penting Panduan ISO 26000 bagi Perusahaan?
18 Nov
Di tengah perkembangan bisnis yang semakin transparan dan berorientasi pada keberlanjutan, perusahaan dituntut bukan hanya mengejar profit, tetapi jug...

