Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah

Hasil sidang ulama MUI tahun 2014 mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kebersihan lingkungan, salah satunya terkait masalah membuang sampah sembarangan.

whatsapp-image-2018-04-27-at-2-17-48-pm1

Share this

Related Posts

10 Tips Penting Sebelum Cuti Panjang

Kini saatnya kita kembali merajut kebersamaan dan kebahagiaan bersama keluarga tercinta dalam liburan panjang tahun ini. Setelah sekian lama bekerja k...