Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah

Hasil sidang ulama MUI tahun 2014 mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kebersihan lingkungan, salah satunya terkait masalah membuang sampah sembarangan.

whatsapp-image-2018-04-27-at-2-17-48-pm1

Share this

Related Posts

ISO 14001:2026 Resmi Terbit

Apa yang Berubah dan Bagaimana Cara Menerapkannya Secara Praktis Standar ISO 14001:2026 telah resmi diterbitkan sebagai pembaruan dari ISO 14001:2015...