Hasil sidang ulama MUI tahun 2014 mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kebersihan lingkungan, salah satunya terkait masalah membuang sampah sembarangan.
Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
- 02 May 2018
- WQA APAC
- News
- Comments Off on Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
Related Posts
Langkah Membangun Manajemen Perusahaan yang Baik
27
Jan
Manajemen perusahaan yang baik menunjukkan organisasi bisnis yang baik pula. Bila anda sebagai pemimpin dalam sebuah bisnis harus paham bagaimana cara...
Jadwal Buka Puasa 2024 dan Imsakiyah
25
Jan
Puasa Ramadhan jatuh pada bulan Maret 2024 , maka 1 bulan penuh kedepan sudah dipastikan seluruh umat muslim di Indonesia dan seluruh dunia khususny...