Hasil sidang ulama MUI tahun 2014 mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kebersihan lingkungan, salah satunya terkait masalah membuang sampah sembarangan.
Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
- 02 May 2018
- WQA APAC
- News
- Comments Off on Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
Related Posts
ISO 56001:2024 Persyaratan – Sistem Manajemen Inovasi
09
Oct
Apa Itu ISO 56001?
ISO 56001 adalah standar internasional yang memberikan persyaratan dan panduan untuk menetapkan, mengimplementasikan, memelihara...
10 Tips Penting Sebelum Cuti Panjang
04
Apr
Kini saatnya kita kembali merajut kebersamaan dan kebahagiaan bersama keluarga tercinta dalam liburan panjang tahun ini. Setelah sekian lama bekerja k...