Hasil sidang ulama MUI tahun 2014 mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kebersihan lingkungan, salah satunya terkait masalah membuang sampah sembarangan.
Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
- 02 May 2018
- WQA APAC
- News
- Comments Off on Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
Related Posts
Pengendalian Dokumen: Penentu Kualitas Organisasi yang Sering Diabaikan
16 Jun
Seiring perkembangan dunia bisnis yang semakin kompleks dan penuh tuntutan, organisasi perlu menjaga agar informasi selalu akurat, terkini, dan mudah ...
Inovasi: Bukan Lagi Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib
03 Jun
Kita sering menyaksikan organisasi, perusahaan rintisan, bahkan merek besar yang naik begitu cepat — lalu tiba-tiba hilang dari radar. Mereka unggul k...