Hasil sidang ulama MUI tahun 2014 mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kebersihan lingkungan, salah satunya terkait masalah membuang sampah sembarangan.
Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
- 02 May 2018
- WQA APAC
- News
- Comments Off on Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
Related Posts
ISO 9001:2026 Resmi Terbit: Apa yang Berubah dan Apa yang Harus Dipersiapkan Perusahaan?
18 Sep
ISO 9001:2026 – Quality Management Systems — Requirements resmi diterbitkan pada 16 September 2026. Edisi keenam ini menggantikan ISO 9001:2015 yang t...
PT Pegadaian Raih Sertifikasi ISO 56001 dari WQA
22 Jul
Jakarta – PT Pegadaian mencatatkan prestasi dengan meraih sertifikasi ISO 56001 dari Worldwide Quality Assurance (WQA). Sertifikasi internasional ters...

