Hasil sidang ulama MUI tahun 2014 mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kebersihan lingkungan, salah satunya terkait masalah membuang sampah sembarangan.
Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
- 02 May 2018
- WQA APAC
- News
- Comments Off on Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
Related Posts
Pengelolaan Dokumentasi : Fondasi Organisasi yang Efektif dan Berkelanjutan
10 Jul
"Dokumen bukan dibuat untuk auditor. Dokumen dibuat agar organisasi dapat bekerja dengan cara yang sama, menghasilkan kualitas yang sama, dan terus b...
ISO 14001:2026 Resmi Terbit
23 Apr
Apa yang Berubah dan Bagaimana Cara Menerapkannya Secara Praktis
Standar ISO 14001:2026 telah resmi diterbitkan sebagai pembaruan dari ISO 14001:2015...

