Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah

Hasil sidang ulama MUI tahun 2014 mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kebersihan lingkungan, salah satunya terkait masalah membuang sampah sembarangan.

whatsapp-image-2018-04-27-at-2-17-48-pm1

Share this

Related Posts

Jadwal Buka Puasa 2024 dan Imsakiyah

Puasa  Ramadhan  jatuh pada bulan Maret 2024 , maka 1 bulan penuh kedepan sudah dipastikan seluruh umat muslim di Indonesia dan seluruh dunia khususny...