Hasil sidang ulama MUI tahun 2014 mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kebersihan lingkungan, salah satunya terkait masalah membuang sampah sembarangan.
Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
- 02 May 2018
- WQA APAC
- News
- Comments Off on Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
Related Posts
10 Langkah Sederhana Menerapkan ISO 56001:2024
28 Mar
Membangun Sistem Manajemen Inovasi yang Terarah dan Terbukti Efektif ISO 56001:2024 memberikan kerangka kerja yang sistematis untuk mengelola inova...
ISO 37001:2025 Versi terbaru untuk Sistem Manajemen Anti-Penyuapan
03 Mar
ISO 37001:2025 - Standar Baru untuk Sistem Manajemen Anti-Penyuapan ISO (International Organization for Standardization) baru saja menerbitkan edis...