Hasil sidang ulama MUI tahun 2014 mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kebersihan lingkungan, salah satunya terkait masalah membuang sampah sembarangan.
Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
- 02 May 2018
- WQA APAC
- News
- Comments Off on Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
Related Posts
ISO 37001:2025 Versi terbaru untuk Sistem Manajemen Anti-Penyuapan
03 Mar
ISO 37001:2025 - Standar Baru untuk Sistem Manajemen Anti-Penyuapan ISO (International Organization for Standardization) baru saja menerbitkan edis...
Laporan “Future of Jobs Report 2025” oleh World Economic Forum (WEF)
07 Feb
Laporan "Future of Jobs Report 2025" oleh World Economic Forum (WEF) memberikan analisis mendalam mengenai perubahan lanskap pasar tenaga kerja global...