Hasil sidang ulama MUI tahun 2014 mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kebersihan lingkungan, salah satunya terkait masalah membuang sampah sembarangan.
Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
- 02 May 2018
- WQA APAC
- News
- Comments Off on Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
Related Posts
PT Pegadaian Raih Sertifikasi ISO 56001 dari WQA
22 Jul
Jakarta – PT Pegadaian mencatatkan prestasi dengan meraih sertifikasi ISO 56001 dari Worldwide Quality Assurance (WQA). Sertifikasi internasional ters...
Flow: Rahasia Produktivitas dan Kebahagiaan dalam Bekerja
21 Jul
Mengapa Orang yang Paling Sibuk Justru Sering Menikmati Pekerjaannya? Ketika mendengar kata kebahagiaan (happiness), kebanyakan orang akan membayan...

