Hasil sidang ulama MUI tahun 2014 mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kebersihan lingkungan, salah satunya terkait masalah membuang sampah sembarangan.
Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
- 02 May 2018
- WQA APAC
- News
- Comments Off on Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
Related Posts
Fokus pada Pemasukan, Bukan Hanya Penghematan: Strategi Tepat untuk Pertumbuhan Perusahaan
14 May
Dalam upaya menjaga stabilitas finansial, banyak perusahaan cenderung berfokus pada penghematan biaya. Langkah ini memang penting dalam kondisi terten...
10 Langkah Sederhana Menerapkan ISO 56001:2024
28 Mar
Membangun Sistem Manajemen Inovasi yang Terarah dan Terbukti Efektif ISO 56001:2024 memberikan kerangka kerja yang sistematis untuk mengelola inova...