Hasil sidang ulama MUI tahun 2014 mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kebersihan lingkungan, salah satunya terkait masalah membuang sampah sembarangan.
Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
- 02 May 2018
- WQA APAC
- News
- Comments Off on Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
Related Posts
Seberapa Penting Panduan ISO 26000 bagi Perusahaan?
18 Nov
Di tengah perkembangan bisnis yang semakin transparan dan berorientasi pada keberlanjutan, perusahaan dituntut bukan hanya mengejar profit, tetapi jug...
Mengelola Bisnis dengan Cerdas: Dari Perencanaan hingga Eksekusi
04 Aug
Setiap bisnis, sekecil apa pun skalanya, punya satu tujuan yang sama: berkembang dan bertahan dalam jangka panjang. Tapi realitanya, banyak bisnis yan...

