Hasil sidang ulama MUI tahun 2014 mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kebersihan lingkungan, salah satunya terkait masalah membuang sampah sembarangan.
Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
- 02 May 2018
- WQA APAC
- News
- Comments Off on Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
Related Posts
Human-Centered Design (HCD): Kunci Aplikasi Digital yang Disukai, Mudah Dipakai, dan Bertahan Lama Berdasarkan ISO 9241-210
24 Feb
Di era transformasi digital, kegagalan aplikasi jarang terjadi karena teknologi yang buruk. Lebih sering, kegagalan muncul karena satu hal sederhana: ...
ISO 54002 : 2025 – Panduan Penerapan Sistem Manajemen Mutu bagi Organisasi Kepolisian
20 Jan
Apa Itu ISO 54002:2025? ISO 54002adalah standar internasional yang berisi panduan penerapan ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu) dalam k...

