Panduan Implementasi New Nomal Untuk Perkantoran Dan Industri

Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Di Lingkungan Kerja Perkantoran Dan Industri dimasa New Normal

Saat kembali bekerja paska Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibutuhkan penyesuaian baru atau new normal , berikut panduan lengkap pencegahan & pengendalian covid 19 di lingkukan kerja perkantoran & industri. Pedoman ini dibuat berdasarkan :

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020
  2. Pedoman Pemerintahan Inggris mengenai keselamatan kembali bekerja.

Sengaja ditambahkan untuk melengkapi dan menambah pengetahuan bagi organisasi. Semua yang tertulis secara huruf miring diambil dari pedoman pemerintahan Inggris.

Pedoman ini untuk membantu pengusaha, karyawan, untuk memahami cara bekerja dengan aman selama pandemi COVID-19, berharap ini memberi kebebasan dalam kerangka praktis untuk memikirkan apa yang perlu dilakukan untuk melanjutkan, atau memulai kembali, operasi selama pandemi COVID-19.

Kita memahami betapa pentingnya dapat bekerja dengan aman dan mendukung kesehatan dan kesejahteraan pekerja selama pandemi COVID-19. Pedoman ini mungkin saja akan diperbarui dari waktu ke waktu.

Panduan ini tidak menggantikan kewajiban hukum apa pun yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan, pekerjaan atau persamaan hak dan penting bahwa sebagai bisnis atau pemberi kerja Anda terus mematuhi kewajiban yang ada, termasuk yang berkaitan dengan individu dengan karakteristik yang dilindungi.

Organisasi harus mulai membiasakan diri melakukan penilaian resiko terhadap bahaya covid 19. Bagi organisasi yang sudah biasa menerapkan HIRADC dalam penerapan OHSAS 18001 atau  ISO 45001, harus mulai merevisi dan update HIRADC nya. Dan organisasi yang belum menjalankan sistem manajemen K3, disarankan mulai mengidentifikasi resiko dari bahaya covid 19 ini. Penilaian risiko bukan tentang menciptakan dokumen atau prosedur, melainkan tentang mengidentifikasi tindakan yang masuk akal dan mudah dipraktekkan untuk mengendalikan risiko di tempat kerja Anda.

Yang dimaksud dengan perkantoran adalah lingkungan dalam ruangan seperti kantor, ruang kerja operasional dan tempat kerja serupa.

1. BAGI TEMPAT KERJA

A. Pihak manajemen/ Penanganan – di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta memperbaharui terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara berkala dapat diakses http://infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

B. Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.

C. Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.

D. Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan.

E. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.

F. Pada kondisi tertentu jika diperlukan , tempat kerja memiliki sumber daya yang dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri. Merujuk pada pedoman covid19.go.id

G. Penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja

  1. Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama handle pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
  2. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengotimalisasikan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, & pembersihan filter AC.
  3. Menyediakan fasilitas cuci tangan, atau pembersih tangan jika tidak memungkinkan, di titik masuk / keluar dan tidak menggunakan perangkat berbasis sentuhan seperti keypad/touch screen. Harus mulai dipikirkan alternative bagi alat absensi yang finger print.

H.  Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain.

I. Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.

J. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja :

  1. Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin beresiko membawa virus.
  2. Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah.

K. Terapkan physical distancing / jaga jarak ;

  1. Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing. Pedoman Inggris meminta pengaturan kedatangan dan kepulangan untuk mengurangi keramaian ketika masuk dan keluar tempat kerja
  2. Pada pintu masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian. Beri penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan. Mengatur titik masuk dan titik keluar.
  3. Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat maka untuk mobilisasi vertical lakukan pengaturan sebagai berikut:

– Penggunaan lift: Batasi jumlah orang yang masuk dalam lift, buat penanda pada lantai lift dimana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.

– Penggunaan tangga: jika hanya terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tangga. Jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.

– Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak 1 meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin, saat istirahat, dan lain lain.

– Jika memungkinkan pengaturan tempat duduk dibuat saling membelakangi dari pada bertatap muka secara langsung.

– Menyediakan lebih banyak penyimpanan untuk pekerja untuk pakaian dan tas.

4. Workstation harus ditugaskan ke individu dan tidak dibagikan. Jika mereka perlu dibagikan, mereka harus dibagikan oleh jumlah orang sekecil mungkin.

– Tinjau tata letak dan proses untuk memungkinkan orang bekerja lebih jauh satu sama lain.

– Menggunakan tanda di lantai atau cat untuk menandai area untuk membantu pekerja menjaga jarak 2m.

– Hanya di tempat yang tidak mungkin untuk memindahkan stasiun kerja lebih jauh, menggunakan layar untuk memisahkan orang dari satu sama lain.

5. Untuk mengurangi penularan karena pertemuan tatap muka dan menjaga jarak sosial dalam rapat (meeting)

– Menjaga jarak dan selalu membersihkan area meeting

– Menggunakan alat kerja jarak jauh (remote) untuk mengurangi meeting secara tatap muka

– Hanya para peserta yang benar-benar perlu yang harus menghadiri pertemuan dan harus menjaga jarak 2m

– Menghindari sentuhan selama rapat, misalnya, menghindari berbagi pena, alat tulis dan benda-benda lainnya.

6. Organisasi yang berlokasi di gedung yang dihuni banyak organisasi lain / tenant, harus memastikan konsistensi pengontrolan di seluruh area umum, misalnya, resepsionis dan tangga.

– Waktu istirahat yang berbeda untuk mengurangi kepadatan di kantin umum

– Menyediakan makanan kemasan atau sejenisnya untuk menghindari staf berkunjung ke kantin umum

– Mendorong pekerja untuk membawa makanan sendiri.

L.  Jika memungkinkan menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik. Pedoman Inggris menyarankan untuk menyediakan lapangan parkir atau fasilitas tambahan seperti rak sepeda untuk membantu orang berjalan, berlari, atau bersepeda ke tempat kerja jika memungkinkan.

M. Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif:

  1. Sebelum masuk kerja, terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.
  2. Selama bekerja, masing-masing satuan kerja melakukan pemantauan pada semua pekerja mengalami demam/batuk/pilek.
  3. Mendorong pekerja untuk mampu deteksi diri sendiri (self monitoring) dan melaporkan apabila mengalami demam/ sakit tengorokan/ batuk/pilek /selama bekerja.
  4. Bagi pekerja yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara/daerah terjangkit COVID-19 pekerja diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri selama 14 hari terhadap gejala yang timbul dan mengukur suhu 2 kali sehari.

N. Informasikan hasil penilaian resiko dan mitigasinya kepada pihak internal dan eksternal.

O. Mengurangi gerakan dengan mencegah perjalanan yang tidak penting dalam bangunan dan lingkungan kerja, misalnya, membatasi akses ke beberapa area, mendorong penggunaan radio atau telepon, jika diizinkan, dan selalu membersihkannya di antara penggunaannya.

2. BAGI PEKERJA

Selalu menerapkan GERMAS melaui Pola Hidup Bersih dan Sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja dan selama di tempat kerja;

A. Saat perjalanan ke/dari tempat kerja

  1. Pastikan anda dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tinggal di rumah.
  2. Gunakan masker
  3. Upayakan tidak menggunakan transportasi umum, jika terpaksa menggunakan transportasi umum,

– Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter,

– Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan handsanitizer

– Gunakan helm sendiri

– Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan handsanitizer sesudahnya.

– Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tissue bersih jika terpaksa.

B. Selama di tempat kerja

  1. Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Meningkatkan frekuensi mencuci tangan dan membersihkan permukaan.
  2. Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.
  3. Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.
  4. Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan.
  5. Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan handsanitizer.
  6. Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter, atau berdasarkan pedoman dari Inggris menggunakan aturan 2 m.
  7. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
  8. Biasakan tidak berjabat tangan.
  9. Masker tetap digunakan.

C. Saat tiba di rumah

  1. Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja)
  2. Cuci pakaian dan masker dengan deterjen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
  3. Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan

D. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.

E. Lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol. Individu yang rentan secara klinis, yang berisiko lebih tinggi menderita penyakit parah diminta untuk lebih berhati-hati dalam mengamati jarak sosial dan harus dibantu untuk bekerja dari rumah, baik dalam peran mereka saat ini atau dalam peran alternatif. Jika individu-individu yang rentan secara klinis tidak dapat bekerja dari rumah, mereka harus ditawari pilihan peran teraman yang tersedia di tempat, memungkinkan mereka untuk tinggal 2 m dari orang lain.

Organisasi harus secepatnya mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mengantisipasi penularan Covid 19 di lingkungan kerja dan memberikan perlindungan bagi kesehatan pekerja. Langkah-langkah ini bisa disesuaikan dengan kondisi gedung, jenis pekerjaan dan karakteristik pekerjaan yang memiliki resiko yang berbeda-beda.

WEBtr OLTR ol-gap-anl

Panduan Implementasi New Nomal

Share this

Related Posts