Resertifikasi Audit

Apakah Resertifikasi Audit?
Penilaian ulang terhadap sistem manajemen secara keseluruhan wajib dilakukan setiap tiga tahun sekali sesuai dengan persyaratan ISO internasional.

Proses Resertifikasi Audit
Tim scheduler WQA akan menghubungi dan mengirimkan formulir isian terkait rencana pelaksanaan Resertifikasi Audit.

Pelaksanaan Resertifikasi Audit
Kami melaksanakan Resertifikasi dengan melakukan kunjungan untuk mengevaluasi dokumen dan keefektifan pelaksanaan system manajemen diperusahaan anda, dalam rangka membantu organisasi melakukan perbaikan berkesinambungan.

Informasi lebih lanjut
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut bagaimana WQA berkomitmen untuk selalu menjadi yang terdepan dalam pengembangan sistem manajemen, silahkan menghubungi kami di Graha ISKA, 5th Floor, Jl Pramuka Raya No. 165 Central Jakarta, 10570 Indonesia
Phone : +6221 – 4260769, Fax : +6221 – 4243523, Hotline +628111496821 (Whatsapp)

Share this

Related Posts