Praktek suap di Indonesia saat ini menjadi isu tidak ada habisnya. Hampir setiap hari di media nasional kita membaca berita mengenai korupsi dan suap. Masalah suap ini ternyata juga sudah menjadi isu global. Bank Dunia memperkirakan bahwa lebih dari USD 1 triliun transaksi suap setiap tahunnya. Mengganggu stabilitas politik, meningkatkan biaya bisnis dan berkontribusi terhadap kemiskinan. ISO menilai bahwa suap adalah salah satu masalah di dunia yang paling merusak dan kompleks. Dan selalu saja muncul meskipun upaya nasional dan internasional untuk memerangi hal ini sudah ada.
Untuk itu pada tanggal 15 Oktober 2016, ISO secara resmi menerbitkan ISO 37001:2016. Standard ini adalah sistem manajemen anti penyuapan yang dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program kepatuhan anti-suap.
WQA sebagai Badan Sertifikasi International sudah dipercaya oleh Direktorat Standarisasi & Pengendalian Mutu untuk memberikan training yang bertemakan Awareness, Understanding, Implementing ISO 37001:2016. Pelatihan selama 2 hari ini dilaksanakan dikantor Direktorat Standarisasi & Penngendalian Mutu. acara yang dilaksanakan di tanggal 16 & 18 Februari ini diikuti oleh jajaran Direktur dan staff eselon 3 dan 4, Training ini dimentori langsung oleh bapak M. Aristian Putra, yang juga merupakan country manager dari WQA Asia Pacific.
Dalam pelatihan ini diberikan pemahaman mengenai latar belakang dan pemahaman ISO 37001 secara detail. Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai persyaratan atau pasal demi pasal di ISO 37001. Sehingga organisasi dapat memahami langkah-langkah yang harus diterapkan serta memberikan bimbingan yang berkaitan dengan pelaksanaannya.
WQA berkomitmen untuk menjadi pelopor dalam mengsosialisasikan dan memberikan pelatihan yang mendalam mengenai system manajemen anti penyuapan ini. Untuk itu WQA mengadakan free workkhop ataupun public atau inhouse training mengenai ISO 37001 ini.
Untuk informasi mengenai Training atau Pelatihan ISO 37001:2016, bisa menghubungi…….